Jakarta - PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) turut ambil bagian dalam kajian dhuha yang diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Jakarta Selatan, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Pesantren Al-Mutaallimin, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kajian ini mengangkat tema “Serba-Serbi Akad Mudharabah dalam Praktek Fintech Syariah”, dengan fokus membahas penerapan prinsip syariah dalam industri teknologi keuangan.
Hadir sebagai narasumber utama, Ustadz Muhammad Faishol, Lc, MA, selaku Dewan Pakar ICMI Jaksel dan anggota Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bidang Lembaga Keuangan Non-Bank. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya peran fintech syariah dalam menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, serta mengulas ragam produk fintech yang telah berkembang dan pentingnya menjaga keutuhan prinsip syariah, khususnya dalam penggunaan akad mudharabah.
“Fintech syariah memiliki peluang besar dalam ekosistem ekonomi umat, namun perlu penguatan aspek syariah agar produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan maqashid syariah,” ujar Ustadz Faishol di hadapan peserta
Menariknya, sesi case studies sharing turut menghadirkan perwakilan dari Danasyariah sebagai contoh praktik nyata penerapan akad syariah dalam ekosistem fintech. M. Salman Alfarisie, Kepala Divisi Marketing dan Sales Strategist Danasyariah, memaparkan ragam produk yang saat ini ditawarkan oleh Danasyariah.
Turut hadir pula Ustadz Ahmad Ifham, selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) Danasyariah, yang menjelaskan tentang penerapan akad-akad syariah dalam setiap produk yang dikembangkan.
Kehadiran Danasyariah dalam forum ini menjadi wujud komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat, dalam rangka mengedukasi publik mengenai pentingnya pembiayaan berbasis syariah yang amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan agama.